Etika dan S.O.P. (Standard Operating Procedure) Tourist Guide


Etika dan S.O.P. (Standard Operating Procedure) Tourist Guide
Oleh Dony Agus Saputra

       Perjalanan wisata saat ini sangat dibutuhkan bagi orang – orang yang sangat sibuk bekerja, memerlukan waktu yang cukup untuk menghilangkan kejenuhan dan penat saat libur bekerja. Untuk mempermudah usaha tersebut, seorang wisatawan seseorang sering membutuhkan usaha jasa perjalanan wisata yang di dalamnya termasuk pemandu wisata (pramuwisata) sebagai pemandu / pembimbing / pemberi informasi agar liburan-liburan mereka berkesan dan mempunyai nilai lebih dari sekedar mengunjungi suatu tempat tujuan wisata.

       Pramuwisata memerlukan kemampuan olah pikir, pengetahuan, menejemen waktu guna mencapai tujuan sebagai seorang pemandu yang akan memberikan pemanduan, bimbingan dan memberikan informasi wisata kepada para wisatawan. Dalam melaksanakan hal tersebut pramuwisata tidak boleh terlepas dari segala bentuk norma-norma yang telah disepakati, bahkan yang telah diperundangkan oleh pemerintah.

       Pramuwisata harus dapat memahami dan mengpresiasikan diri sebagai: teman, tuan rumah, sumber informasi utama bagi wisatawan. Untuk dapat menjaga kualitas, pelayanan pemanduan dalam bekerja, pramuwisata dapat berpedoman pada Sapta Pesona Pariwisata yaitu: KEAMANAN, KEBERSIHAN, KETERTIBAN, KENYAMANAN, KEINDAHAN, KERAMAHAN, KENANGAN. Menurut undang – undang kepariwisataan no 10 tahun 2009 menegaskan bahwa pramuwisata adalah pekerja yang berfungsi sebagai perekat antara pengguna jasa pariwisata (wistawan & agen perjalanna wisata) dengan pemerintah yang berperan aktif dalam pembangunan kepariwisataan.

       Untuk memperjelas undang-undang kepariwisataan tersebut, pemandu wisata (pramuwisata) diwajibkan memiliki kopetensi pariwisata yaitu seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata dalam rangka pengembangan kualitas, profesionalitas kerja. Untuk memberikan pengakuan tentang hal tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka pemandu pariwisata (pramuwisata) dengan sebuah pengakuan berupa sertifikat kopetensi usaha pramuwisata yang diakui secara nasional. Sertifikat tersebut berfungsi untuk mendukung peningkatan mutu produk, pengelolaan dan pelayanan kepariwisataan. Sesuai dengan ketentuan umum undang-undang parwisata BAB I (ketentuan umum) pasal 1 poin : 11 dan 12, yang menerangkan tentang kopetensi dan sertifikasi jasa pramuwisata Indonesia.

       Selanjutnya usaha jasa pariwisata dan prmuwisata telah dijamin pemerintah melalui undang-undang (BAB VI, pasal 14. Di mana salah satu usaha jasa pariwisata di dalamnya meliputi juga jasa pramuwisata). Untuk mempertegas kerja pramuwisata, pemerintah juga telah memberikan acuan kerja pramuwisata melalui perundangannya yang meliputi tugas dan wewenang pemandu wisata (pramuwisata) yaitu:
  • Menjaga dan menghormati norma, adat, budaya dan nilai hidup dalam masyarakat.
  • Member informasi yang akurat dan bertanggungjawab.
  • Member pelayanan yang tidak diskriminatif.
  •  Member kenyamanan, keramahan, perlindungan, dan menjaga keselamatan wisatawan.
  • Menjaga dan memelihara citra NKRI secara bertanggungjawab, dengan jalan selalu menjaga ketertiban lingkungan, kelestarian budaya dan alam Indonesia.

Pramuwisata / Pemanduwisata
MenurutPeraturanMenparpostel. No: KM.82/PW.102/MPPT-88
Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan.

Kode Etik Pramuwisata Indonesia 
  1. Menciptakan kesan penilaian yang baik atas daerah Negara, bangsa dan kebudayaan.
  2. Mampu menguasai diri, tenang, segar, rapi, bersih serta berpenampilan simpatik.
  3. Mampu menciptakan suasana gembira dan sopan menurut kepribadian bangsa Indonesia
  4. Mampu memberi pelayanan dan perlakuan yang baik kepada wisatawan dengan tidak meminta tip, menjajakan barang dan meminta komisi.
  5. Mampu memahami latar belakang asal usul wisatawan serta mengupayakan untuk meyakinkan wisatawan agar mematuhi hukum, peraturan, adat kebiasaan yang berlaku dan ikut melestarikan objek (mencegah fandalisme)
  6. Mampu menghindari timbulnya pembicaraan serta pendapat yang mengundang perdebatan mengenai kepercayaan, adat istiadat, agama, ras dan system politik sosial negara asal wisatawan.
  7. Memberikan keterangan yang baik dan benar, apabila ada hal yang belum dapat dijalankan, maka pramuwisata berusaha mencari keterangan tentang hal tersebut dan selanjutnya menyampaikan kepada wisatawan dalam kesempatan berikutnya.
  8. Tidak dibenarkan mencemarkan nama baik perusahaan teman seprofesi dan unsure pariwisata lainnya.
  9. Pramuwisata tidak dibenarkan untuk menceritakan masalah pribadi yang bertujuan untuk  menimbulkan rasa belas kasihan dari wisatawan.
  10. Pramuwisata pada saat perpisahan mmapu memberikan kesan yang baik agar wisatawan ingin berkunjung kembali.

Standard Operating Procedure (SOP) Pramuwisata
       Pramuwisata dengan kemampuannya untuk memberi penjelasan, petunjuk, dan bimbingan yang benar – benar bermakna (informatif), mudah dipahami (komunikatif), dan menarik (atraktif) ia sanggup membuat sesuatu yang sempit dan dangkal menjadi sesuatu yang luas dan mendalam. Pemanduwisata harus secara sungguh – sungguh dapat mendeskripsikan dan mendistribusikan produk wisata dengan baik, benar, tepat, prodesural dan standar.

       Untuk itulah maka, diperlukan Standard Operating Procedure (bidang tour and travel)  bagi pemanduwisata. Standard Operating Procedure (bidang tour and travel) secara umum di bagi dalam tiga (3) bagian yaitu:

1.       Standard operating procedure untuk layanan “reception for transfer in” Pemanduwisata harus mampu melakukan :
  •  Mempersiapkan diri (grooming, tur program, voucher, dll
  • Memastikan keberadaan pengemudi dan kendaraannya
  • Cek kelengkapan kendaraan
  • Mengetahui tempat kedatangan wisatawan, maksimal 30 menit sebelum kedatangan sudah berada di lokasi penjemputan
  • Antisipasi perubahan jadwal kedatangan
  •  Memperkenalkan diri, dan “meeting service”
  • Memastikan : kelengkapan tamu setelah dari bandara, memastikan tidak ada barang tertinggal, informasikan paket wisata yang di sepakati tamu
  • Melakukan tindakan pemanduan awal selama dalam kendaraan, mengenai tujuan wisata dan prosedur cek-in hotel
2.       Standard operating procedure untuklayanan “tour”
  •  Mempersiapkan diri untuk pelaksanaan “guiding”
  •  Mempersiapkan materi pemanduan baik materi obyek maupun lingkungan sekitar
  • Memastikan kenyamanan tamu
  •  Tindakan pemanduan di kendaraan dan di obyek
  •  Menyampaikan kesimpulan kunjungan
  • Kembalike hotel dengan menyampaikan program untuk keesokan harinya
  • Standard operating procedure untuk layanan “reception for transfer out”
  • Persiapan diri untuk melakukan penghantaran pulang wisatawan
  • Mengetahui tempat perhentian terakhir wisatawan
  • Mempersiapkan prosedur cek out baik di hotel maupun di tempat keberangkatan ( cek barang, pembayaran, tiket, dll)
  • Mengantar wisatawan sampai di titik perpisahan dengan tamu, disarankan menunggu sampai keberangkatan
  • Membantu member solusi jika terjadi keterlambatan kepulangan


Sumber :
1. Buku panduan Pramuwisata DPD HPI DIY
2. G. DjokoPurwanggono, S.T Par

2 comments: